Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS. RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi tanggung jawab yang ada antara yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP. RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disebut dengan kegiatan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP.
Pada hari Senin Tanggal Satu Bulan Maret Dua Ribu Dua Puluh Satu, telah dilaksanakan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah sebagai berikut:
- Penyusunan dilaksanakan dari hari Senin tanggal satu maret tahun dua ribu dua puluh satu sampai selesai., Bertempat di ruang multimedia SMA Negeri 1 Teluk Bintan.
- Penyusun terdiri atas:
- Kepala Sekolah;
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
- Wakil Kepala Sekolah Bidang HUMAS
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
- Kepala Tata Usaha beserta Stafnya
- Guru
- Acara penyusunan RAKS:
- Pembukaan
- Informasi penjelasan tentang juknis penyusunan RKAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pembagian tugas berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan
- Pengumpulan hasil penyusunan RKAS
- Penutup
- Ringkasan jalannya penyusunan:
- Pembukaan: dibuka langsung oleh kepala sekolah SMAN 1 Teluk Bintan
- Informasi penyusunan RKAS: p enyusunan RKAS harus berpedoman kepada Juknis BOS. Pembahasan RKAS pada Tahun Pelajaran 2021 dilakukan oleh masing-masing unit kerja yang termasuk kepada Delapan Standar Nasional Pendidikan. Pembiayaan / Anggaran dasar kinerja, Pembiayaan anggaran mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, terukur (kualitas dan kuantitas) dan tertib administrasi; dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
- Kesimpulan hasil penyusunan RKAS: Penyusun sepakat dengan keputusan hasil pengalokasian dana Bos pada delapan Standar Nasional Pendidikan.