Kegiatan upacara bendera setiap seninnya merupakan kegiatan rutin yang diselenggarkan oleh setiap satuan pendidikan. Pelaksanaan upacara bendera diwajibkan dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP), Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, mengatakan bahwa ada 3 poin penting dalam upacara bendera, diantara mereka: (1) latihan kepemimpinan dengan menjadi seorang pemimpin yang memimpin kelompoknya, (2) salah satu kesempatan bagi kepala sekolah untuk berbicara langsung pada seluruh siswa, dan (3) menumbuhkan rasa kerjasama antar siswa, dengan bergantian menjadi petugas upacara pengibaran bendera.
Sedangkan, menurut Pasal 3 Permendiknas Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, setidaknya ada 6 tujuan upacara bendera di sekolah, diantaranya sebagai berikut: (1). Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (2). Membiasakan bersikap tertib dan disiplin (3). Meningkatkan kemampuan memimpin (4). Membiasakan kekompakan dan kerjasama (5). Menumbuhkan rasa tanggung jawab (6). Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Dari peraturan yang ada sudah jelas bahwa kegiatan ini merupakan wadah sebagai salah satu upaya dalam menumbuhkan budi pekerti dan karakter bangsa kepada para siswa, terutama nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan. Kegiatan upacara sangat berkaitan dengan budi pekerti dan karakter bangsa, serta untuk menumbuhkan karakter displin, gotong royong dan kebersamaan.
Sementara itu, bagi para siswa SMA Negeri 1 Teluk Bintan yang terpilih menjadi petugas upacara bendera juga membutuhkan kesiapan fisik dan mental untuk menjalankan setiap tugasnya masing-masing. Saat pada prosesi mengheningkan cipta hal itu ditujukan agar siswa mampu meneladani jiwa patriotisme para pejuang, yang nantinya akan berdampak pada tumbuhnya kecintaan terhadap bangsa dan negara.